Kajian Diskusi Aksi dan Politik (Diskotik) "Fenomena Jagal THL di kabupaten Banyuwangi"
Rabu, 10 Maret 2021
Hasil kajian Dari Biro Aksi dan
Advokasi BEM FISIP UNTAG Banyuwangi setelah melakukan kajian menanggapi tentang “ Tidak diperpanjangnya kontrak
Surat Perintah Kerja (SPK) ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) di wilayah
pemerintahan kabupaten Banyuwangi”
Sudah Jatuh Tertimpa tangga pula. Ditengah kesulitan ekonomi yang melanda daerah
kabupaten Banyuwangi akibat covid 19, ada ratusan Tenaga Harian Lepas (THL)
yang kehilangan pekerjaannya akibat dari kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten
Banyuwangi dimana tidak diberikanya perpanjangan kontrak kerja
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi. Kita ketahui bahwa Tenaga Harian
Lepas (THL) ini merupakan orang yang bekerja dalam hal waktu tertentu, volume
dan upahnya didasarkan pada kehadiran. Tenaga Harian Lepas (THL) ini biasanya
ditempatkan pada sekolah, rumahsakit, lembaga pemasyarakatan maupun
instansi-instansi di pemerintahan. Dan biasanya para Tenaga Harian Lepas (THL)
bekerja sebagai pelaksana di dalam lembaga atau instansi yang mereka tempati.
Sungguh sangat disayangkan bila Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi tidak
memberikan perpanjangan kontrak kerja mengingat saat ini berada di situasi
pandemi .
Permasalahan ini
diawali dari beredarnya Surat dari Sekretariat Daerah (SEKDA) No.
005/008/429.204/2021 tertanggal 4 Januari 2021 meminta Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) se Kabupaten Banyuwangi untuk menghadirkan para Tenaga Harian
Lepas (THL) di ruangan Computer Assisted Test (CAT) dalam rangka monitoring
Tenaga Kerja Harian Lepas (THL). Kemudian pada tanggal 25 Februari 2021 Keluar
lagi edaran surat dari Sekretariat Daerah (SEKDA) dengan No.
005/008/429.204/2021 perihal penetapan Surat Perintah Kerja (SPK) Tenaga Harian
Lepas (THL) bulan Februari 2021, yang pada intinya menunggu hasil
Monitoring/Evaluasi Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah mengikuti Computer
Assisted Test (CAT) untuk jangka waktu 1 (satu) bulan yaitu pada bulan Februari
2021. Pada surat yang tertanggal pada 25 Februari tersebut dijelaskan juga
bahwa Surat Perintah Kerja(SPK) Tenaga Harian Lepas(THL) ditetapkan sesuai dengan Surat Sekretariat Daerah(SEKDA) No. 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30
Desember perihal Pengelolaan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja pada
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Kursi tak semestinya kursi, kebijakan yang dibuat tidak sesuai dengan fungsi.
Jadi apa sebenarnya alasan yang mendasar dibalik kebijakan tidak
diperpanjangnya Surat Perintah Kerja (SPK) bagi ratusan Tenaga Harian
Lepas(THL) tersebut ?
Menanggapi hal ini, Bupati Banyuwangi
Ipuk Fiestiandani Azwar Anas mengungkapkan bahwa jumlah anggaran yang di
keluarkan untuk Tenaga Harian Lepas (THL) ini sudah melebihi angka anggaran
untuk ASN.
Sedangkan menurut Kepala Badan
Kepegawaian dan Diklat (BKD) bapak Nafiul Huda , karena berdasarkan Analisis
Jabatan (ANJAB) serta Analisis Beban Kerja (ABK), Pemerintah Daerah akan
melakukan penyesuaian pegawai. Sebab jumlah pegawai yang ada saat ini sudah
melebihi kebutuhan sebenarnya.
“ Kalau didasarkan pada hasil Analisi
Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK), maka jumlah pegawai yang harus
dirasionalisasi mencapai 500 an orang lebih” ucapnya.
Berdasakan pada alasan tersebut patut
kiranya kita mengoreksi apakah kebijakan tidak adanya perpanjangan Surat
Perintah Kerja (SPK) terhadap ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) sudah sesuai
dengan surat Sekretariat Daerah (SEKDA)
No.800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 Perihal Pengelolaan
Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten
Banyuwangi ?
Pertama, berdasarkan surat SEKDA
No.800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 huruf (E) angka (4) disitu
telah dijelaskan bahwa pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) Tenaga
Harian Lepas (THL) dilaksanakan setiap bulan Juni dan bulan November setiap
tahun.
Namun faktanya Pemerintah Daerah Banyuwangi malah
melanggar aturan tersebut dengan melaksanakan tes Computer Assisted Test (CAT)
Tenaga Harian Lepas (THL) pada bulan Januari 2021.
Kedua, berdasarkan surat Sekretariat
Daerah No.800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 huruf (D) angka (2)
bahwa perubahan data base Tenaga Harian Lepas (THL) dapat dilakukan apabila :
a)
Mengganti
Tenaga Harian Lepas (THL) yang mengundurkan diri/meninggal dunia telah berusia
lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun.
b)
Mengganti
Tenaga Harian Lepas (THL) yang diberhentikan karena mendapat hukuman disiplin.
c)
Penambahan
Tenaga Harian Lepas (THL) apabila sangat dibutuhkan dan wajib mendapatkan
persetujuan Bupati Banyuwangi.
Angka (3), perubahan sebagaimana tersebut pada huruf (D) angka (2) melalui seleksi Computer Assisted Test (CAT) pada Badan kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.
Angka
(4), Tenaga Harian Lepas (THL) dapat dimutasi antar Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) sesuai dengan kebutuhan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis
Beban Kerja (ABK) antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Jadi, apakah Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak mendapat perpanjangan Surat Perintah Kerja (SPK) termasuk pada poin-poin tersebut ? Apakah mengundurkan diri ? apakah meninggal dunia ? Apakah berusia 58 tahun ? Apakah pernah mendapat hukuman disiplin?
Jika
tidak, maka pemberhentian atau tidak diperpanjangnya Surat Perintah Kerja
terhadap ratusan Tenaga Harian Lepas (THL)tersebut telah bertentangan dengan
peraturan yang ada.
Sebagaimana
termuat pada Surat SEKDA NO. 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020
huruf (H) yang menyatakan bahwa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
dilarang melakukan perubahan data Tenaga Harian Lepas(THL) diluar mekanisme
sebagaimana tersebut pada huruf (D) angka (2) dan (4). Dan jelas huruf (I) bagi
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melanggar ketentuan
sebagaimana tersebut pada huruf (D) angka (2), (3), dan (4) dikenakan sanksi hukuman disiplin berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ketiga, jika alasan tidak
diperpanjangnya Surat Perintah Kerja (SPK)Tenaga Harian Lepas (THL) dikarenakan
anggaran tidak mencukupi, maka seharusnya rasionalisasi terhadap 500 an Tenaga
Harian Lepas dilaksanakan sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun 2021 di setujui. Menjadi tidak logis karena pengesahan APBD 2021
dilaksanakan melalui rapat paripurna secara virtualpada hari Jumat malam,
tanggal 27 November 2020.
Bukankah apa yang sudah dianggarkan pada
APBD 2021 pada tanggal 27 November 2020 tersebut sudah mencangkup Angka
Anggaran untuk ASN dan THL ?
Berdasarkan hal-hal tersebut kami rasa
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi telah diduga melakukan Maladministrasi
dan pelanggaran terhadap aturan yang dibuatnya sendiri.
Terkait hal ini berikut tanggapan dari Dr. (C). Hary Priyanto, ST., M.Si selaku dosen di Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. “Pengambilan keputusan dalam penghentian/tidak memperpanjang kontrak THL bias prosedur, karena: 1) Pemberhentian tidak diikuti pemberian SK, dan hal tersebut berbanding terbalik saat THL tersebut diterima kerja, karena pemberhentian melalui pengumuman dalam web BKD dan melalui "surat biasa" kepala satker kepada THL tersebut; 2) Pemberhentian tidak diikuti dengan pemberian pesangon; 3) Pemberhentian diberlakukan kepada THL yang memperoleh nilai tinggi dalam test CAT; 4) Pemberhentian mengesampingkan nilai kinerja/prestasi; 5) Pemberhentian tidak mempertimbangkan masa pengabdian yang cukup lama; 6) Ada penerimaan THL baru sebelum diumumkannya pemberhentian tersebut; 7) Pemerintah kabupaten memberi-kesempatan pada satker untuk mengusulkan kebutuhan pegawai, yang artinya satker diberi peluang untuk melakukan pengusulan/rekrutmen pegawai sesuai kebutuhan satker tersebut, dan hal tersebut berbanding terbalik saat ada keputusan untuk pengurangan pegawai/THL."
Ada juga tanggapan dari mahasiswa terkait tidak diperpanjangnya Surat Perintah Kerja (SPK) Tenaga Harian Lepas (THL). “ keputusan pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang memutuskan tidak memperpanjang SPK (Surat Perintah Kerja) terhadap ratusan THL (Tenaga Haian Lepas) yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di tengah kesulitan Covid 19, kami rasa tidak berlandaskan alasan yang jelas. Kami mahasiswa FISIP mengecam dan menggugat agar segera Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi cabut SK atau kami yang mencabutnya sendiri di dalam gedung Pemkab Banyuwangi”. Ucap Arya Iqhfirlana Mahasiswa FISIP yang sekarang menjabat sebagai ketua Badan Ekseutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.
Kami rasa disini berdasarkan hal-hal
yang sudah dibahas diatas Pemda Kabupaten Banyuwangi telah diduga melakukan
Maladministrasi dan adanya pelanggaran terhadap peraturan yang dibuatnya
sendiri. Dan kami sebagai biro aksi dan
advokasi akan terus melakukan kajian dan bila dimungkinkan untuk turun ke jalan kami nyatakan
siap dan menggugat.