Kajian Diskusi Aksi dan Politik (Diskotik) "Fenomena Jagal THL di kabupaten Banyuwangi"

 



Rabu, 10 Maret 2021

Hasil kajian Dari Biro Aksi dan Advokasi  BEM FISIP UNTAG Banyuwangi  setelah melakukan kajian  menanggapi tentang “ Tidak diperpanjangnya kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) di wilayah pemerintahan kabupaten Banyuwangi”

 

                Sudah Jatuh Tertimpa tangga pula. Ditengah kesulitan ekonomi yang melanda daerah kabupaten Banyuwangi akibat covid 19, ada ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) yang kehilangan pekerjaannya akibat dari kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi  dimana  tidak diberikanya perpanjangan kontrak kerja oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi. Kita ketahui bahwa Tenaga Harian Lepas (THL) ini merupakan orang yang bekerja dalam hal waktu tertentu, volume dan upahnya didasarkan pada kehadiran. Tenaga Harian Lepas (THL) ini biasanya ditempatkan pada sekolah, rumahsakit, lembaga pemasyarakatan maupun instansi-instansi di pemerintahan. Dan biasanya para Tenaga Harian Lepas (THL) bekerja sebagai pelaksana di dalam lembaga atau instansi yang mereka tempati. Sungguh sangat disayangkan bila Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi tidak memberikan perpanjangan kontrak kerja mengingat saat ini berada di situasi pandemi .

           

Permasalahan ini diawali dari beredarnya Surat dari Sekretariat Daerah (SEKDA) No. 005/008/429.204/2021 tertanggal 4 Januari 2021 meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Kabupaten Banyuwangi untuk menghadirkan para Tenaga Harian Lepas (THL) di ruangan Computer Assisted Test (CAT) dalam rangka monitoring Tenaga Kerja Harian Lepas (THL). Kemudian pada tanggal 25 Februari 2021 Keluar lagi edaran surat dari Sekretariat Daerah (SEKDA) dengan No. 005/008/429.204/2021 perihal penetapan Surat Perintah Kerja (SPK) Tenaga Harian Lepas (THL) bulan Februari 2021, yang pada intinya menunggu hasil Monitoring/Evaluasi Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah mengikuti Computer Assisted Test (CAT) untuk jangka waktu 1 (satu) bulan yaitu pada bulan Februari 2021. Pada surat yang tertanggal pada 25 Februari tersebut dijelaskan juga bahwa Surat Perintah Kerja(SPK) Tenaga Harian Lepas(THL) ditetapkan sesuai  dengan Surat Sekretariat Daerah(SEKDA) No. 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember perihal Pengelolaan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi.

 

Kursi tak semestinya kursi, kebijakan yang dibuat tidak sesuai dengan fungsi. Jadi apa sebenarnya alasan yang mendasar dibalik kebijakan tidak diperpanjangnya Surat Perintah Kerja (SPK) bagi ratusan Tenaga Harian Lepas(THL) tersebut ?

Menanggapi hal ini, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas mengungkapkan bahwa jumlah anggaran yang di keluarkan untuk Tenaga Harian Lepas (THL) ini sudah melebihi angka anggaran untuk ASN.

Sedangkan menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) bapak Nafiul Huda , karena berdasarkan Analisis Jabatan (ANJAB) serta Analisis Beban Kerja (ABK), Pemerintah Daerah akan melakukan penyesuaian pegawai. Sebab jumlah pegawai yang ada saat ini sudah melebihi kebutuhan sebenarnya.

“ Kalau didasarkan pada hasil Analisi Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK), maka jumlah pegawai yang harus dirasionalisasi mencapai 500 an orang lebih” ucapnya.

Berdasakan pada alasan tersebut patut kiranya kita mengoreksi apakah kebijakan tidak adanya perpanjangan Surat Perintah Kerja (SPK) terhadap ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) sudah sesuai dengan surat Sekretariat Daerah (SEKDA)  No.800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 Perihal Pengelolaan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi ?

Pertama, berdasarkan surat SEKDA No.800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 huruf (E) angka (4) disitu telah dijelaskan bahwa pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) Tenaga Harian Lepas (THL) dilaksanakan setiap bulan Juni dan bulan November setiap tahun. Namun faktanya Pemerintah Daerah Banyuwangi malah melanggar aturan tersebut dengan melaksanakan tes Computer Assisted Test (CAT) Tenaga Harian Lepas (THL) pada bulan Januari 2021.

Kedua, berdasarkan surat Sekretariat Daerah No.800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 huruf (D) angka (2) bahwa perubahan data base Tenaga Harian Lepas (THL) dapat dilakukan apabila :

a)      Mengganti Tenaga Harian Lepas (THL) yang mengundurkan diri/meninggal dunia telah berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun.

b)      Mengganti Tenaga Harian Lepas (THL) yang diberhentikan karena mendapat hukuman disiplin.

c)      Penambahan Tenaga Harian Lepas (THL) apabila sangat dibutuhkan dan wajib mendapatkan persetujuan Bupati Banyuwangi.

 Angka (3), perubahan sebagaimana tersebut pada huruf (D) angka (2) melalui seleksi Computer Assisted Test (CAT) pada Badan kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

Angka (4), Tenaga Harian Lepas (THL) dapat dimutasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan kebutuhan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

 Jadi, apakah Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak mendapat perpanjangan Surat Perintah Kerja (SPK) termasuk pada poin-poin tersebut ? Apakah mengundurkan diri ? apakah meninggal dunia ? Apakah berusia 58 tahun ? Apakah pernah mendapat hukuman disiplin?

Jika tidak, maka pemberhentian atau tidak diperpanjangnya Surat Perintah Kerja terhadap ratusan Tenaga Harian Lepas (THL)tersebut telah bertentangan dengan peraturan yang ada.

Sebagaimana termuat pada Surat SEKDA NO. 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 huruf (H) yang menyatakan bahwa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilarang melakukan perubahan data Tenaga Harian Lepas(THL) diluar mekanisme sebagaimana tersebut pada huruf (D) angka (2) dan (4). Dan jelas huruf (I) bagi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf (D) angka (2), (3), dan (4) dikenakan sanksi hukuman disiplin berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketiga, jika alasan tidak diperpanjangnya Surat Perintah Kerja (SPK)Tenaga Harian Lepas (THL) dikarenakan anggaran tidak mencukupi, maka seharusnya rasionalisasi terhadap 500 an Tenaga Harian Lepas dilaksanakan sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 di setujui. Menjadi tidak logis karena pengesahan APBD 2021 dilaksanakan melalui rapat paripurna secara virtualpada hari Jumat malam, tanggal 27 November 2020.

Bukankah apa yang sudah dianggarkan pada APBD 2021 pada tanggal 27 November 2020 tersebut sudah mencangkup Angka Anggaran untuk ASN dan THL ?

Berdasarkan hal-hal tersebut kami rasa Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi telah diduga melakukan Maladministrasi dan pelanggaran terhadap aturan yang dibuatnya sendiri.

     Terkait hal ini berikut tanggapan dari Dr. (C). Hary Priyanto, ST., M.Si selaku dosen di Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Pengambilan keputusan dalam penghentian/tidak memperpanjang kontrak THL bias prosedur, karena: 1) Pemberhentian tidak diikuti pemberian SK, dan hal tersebut berbanding terbalik saat THL tersebut diterima kerja, karena pemberhentian melalui pengumuman dalam web BKD dan melalui "surat biasa" kepala satker kepada THL tersebut; 2) Pemberhentian tidak diikuti dengan pemberian pesangon; 3) Pemberhentian diberlakukan kepada THL yang memperoleh nilai tinggi dalam test CAT; 4) Pemberhentian mengesampingkan nilai kinerja/prestasi; 5) Pemberhentian tidak mempertimbangkan masa pengabdian yang cukup lama; 6) Ada penerimaan THL baru sebelum diumumkannya pemberhentian tersebut; 7) Pemerintah kabupaten memberi-kesempatan pada satker untuk mengusulkan kebutuhan pegawai, yang artinya satker diberi peluang untuk melakukan pengusulan/rekrutmen pegawai sesuai kebutuhan satker tersebut, dan hal tersebut berbanding terbalik saat ada keputusan untuk pengurangan pegawai/THL."

     Ada juga tanggapan dari mahasiswa terkait tidak diperpanjangnya Surat Perintah Kerja (SPK) Tenaga Harian Lepas (THL). “ keputusan pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang memutuskan tidak memperpanjang SPK (Surat Perintah Kerja) terhadap ratusan THL (Tenaga Haian Lepas) yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di tengah kesulitan Covid 19, kami rasa tidak  berlandaskan alasan yang jelas. Kami mahasiswa FISIP mengecam dan menggugat agar segera Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi cabut SK atau kami yang mencabutnya sendiri di dalam gedung Pemkab Banyuwangi”. Ucap Arya Iqhfirlana Mahasiswa FISIP yang sekarang menjabat sebagai ketua Badan Ekseutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas 17 Agustus 1945  Banyuwangi.

Kami rasa disini berdasarkan hal-hal yang sudah dibahas diatas Pemda Kabupaten Banyuwangi telah diduga melakukan Maladministrasi dan adanya pelanggaran terhadap peraturan yang dibuatnya sendiri.  Dan kami sebagai biro aksi dan advokasi akan terus melakukan kajian dan bila dimungkinkan untuk turun ke jalan kami nyatakan siap dan menggugat.

 


Postingan populer dari blog ini

Rapat Tindak Lanjut Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untag 45 Banyuwangi bersama Dekan Fakultas.

Pelantikan Dewan Komite Kehormatan Kelas (D3K) Periode 2021/2022

BEM FISIP Untag 45 Banyuwangi Gelar FISIP Mobile Legends Cup Sebagai Wujud Kepedulian Masyarakat Milenial di Bidang E-Sport.